Selasa, 20 Juni 2023

RAPAT PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN RENCANA KERJA ANGGARAN SEKOLAH


UPTD SDN SOKOBANAH DAYA 5 , Yang beralamat di jalan Raya Sokobanah, dusun Pongkerep,desa Sokobanah Daya ,kecamatan Sokobanah. Pada bulan Februari sekolah mengadakan Rapat PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN RENCANA KEGIATAN DAN ANGGARAN SEKOLAH (RKAS) BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN (BOSP) TAHUN 2023, yang dihadiri oleh seluruh dewan guru dan Plt. Korbiddikcam bapak Abdur Rahman,S.Pd dari kantor Koordinator Bidang Pendidikan Kecamatan Sokobanah.

Berdasarkan Permendiknas No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan, setiap sekolah pada semua jenjang pendidikan harus menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah RKAS. RKAS adalah dokumen yang berisi rencana program pengembangan sekolah satu tahun ke depan yang disusun berdasarkan RKS untuk mengatasi tanggung jawab yang ada antara yang diharapkan menuju terpenuhinya SNP. RKAS adalah jabaran rinci program sekolah tahunan yang disebut dengan kegiatan yang disusun oleh sekolah untuk memenuhi SNP.

Pada hari Senin Tanggal tiga belas  Februari Dua Ribu Dua Puluh tiga, telah dilaksanakan Penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah sebagai berikut:

  1. Penyusunan dilaksanakan dari hari Senin tangal tiga belas  Februari  tahun dua ribu dua puluh tiga sampai selesai., Bertempat di ruang guru UPTD SDN Sokobanah Daya 5
  2. Penyusun terdiri atas:
    • Kepala Sekolah;
    • Guru kelas
    • Guru PAI
    • Guru PJOK
    • Komite Sekolah
    • beberapa Peserta didik
  3. Acara penyusunan RAKS:
    • Pembukaan
    • Informasi penjelasan tentang juknis penyusunan RKAS sesuai dengan ketentuan yang berlaku
    • Pembagian tugas berdasarkan 8 Standar Nasional Pendidikan
    • Pengumpulan hasil penyusunan RKAS
    • Penutup
  4. Ringkasan jalannya penyusunan:
    • Pembukaan: dibuka langsung oleh kepala sekolah UPTD SDN Sokobanah Daya 5
    • Informasi penyusunan RKAS: Penyusunan RKAS harus berpedoman kepada Juknis BOS. Pembahasan RKAS pada Tahun Pelajaran 2023 dilakukan oleh masing-masing Satuan Pendidikan   yang mengacu  kepada Delapan Standar Nasional Pendidikan. Pembiayaan / Anggaran dasar kinerja, Pembiayaan anggaran mengedepankan prinsip efisien, efektif, transparan, akuntabel, terukur (kualitas dan kuantitas) dan tertib administrasi; dan berorientasi pada peningkatan mutu pembelajaran.
  5. Kesimpulan hasil penyusunan RKAS: Penyusun sepakat dengan keputusan hasil pengalokasian dana Bos pada delapan Standar Nasional Pendidikan.

 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MASA PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH

Pedoman Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru SD, SMP, SMA dan SMK (MOS/ MPLS) Tahun Ajaran 2023/2024 Masa pengenalan lingkungan sek...